STRUKTUR ORGANISASI

1. Kepala
2.  Unsur Pengarah 
3. Unsur Pelaksana
a. Kepala Pelaksana
b. Sekretaris
b. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
c. Kepala Bidang Kedaruratan dan Rehabilitasi 
d. Kepala Sub Bagian Kepegawaian
e. Kepala Sub Bagian Keuangan