STRUKTUR ORGANISASI

1. Kepala
2.  Unsur Pengarah 
3. Unsur Pelaksana
a. Kepala Pelaksana
b. Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
c. Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik
d. Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.