Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri  mempunyai tugas dan kewajiban :

Menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam bidang Penanggulngan Bencana sesuai ketentuan yang berlaku

Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.