Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri mempunyai tugas dan kewajiban :
”Menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam bidang Penanggulngan Bencana sesuai ketentuan yang berlaku”
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.